Viral, Surat Edaran Ketua RW Larang Beri Makan Kucing Liar


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar surat edaran yang memuat larangan memberi makan kepada kucing liar di salah komplek di bilangan Jakarta Barat viral di media sosial.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Rukun Warga (RW) 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Dalam surat yang diterbitkan pada Senin (13/6), larangan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan warga terkait banyaknya kucing liar di wilayah tersebut. Kehadiran kucing liar itu juga disebut telah mengganggu warga yang bermukim di Blok A dan wilayah lainnya.

    Surat edaran tersebut juga menduga kehadiran kucing liar itu salah satunya disebabkan karena adanya pihak-pihak yang dengan sengaja memberi mereka makan setiap harinya.

    “Disebabkan adanya beberapa oknum warga yang dengan sengaja setiap hari (pagi atau malam) berkeliling memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Selasa (21/6) dilansir CNN.

    Atas alasan tersebut, Pengurus RW 03 Green Garden kemudian memutuskan bahwa warga dapat menegur/melarang/menghentikan secara langsung kegiatan pemberian makanan terhadap kucing liar tersebut.

    “Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk bahan laporan/tindakan kami lebih lanjut,” jelas pengurus RW 03.

    Selain itu, warga juga disebut dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang/menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing
    liar tersebut.

    “Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung,” sambungnya.

    Baca Juga :   Giliran Mayor Teddy Ditegur Prabowo, Minta Jokowi Diundang di Setiap Peresmian Proyek Warisan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI