Bikin Rumah Sendiri Akan Kena Pajak, Begini Penjelasannya dan Cara Perhitungan Pajaknya

Dengan demikian, apabila tahap kegiatan dalam membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan itu merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah dan adanya ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, KMS wajib melaporkan penyetoran PPN, di antaranya adalah orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. (berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal