Bikin Rumah Sendiri Akan Kena Pajak, Begini Penjelasannya dan Cara Perhitungan Pajaknya

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri minimal 200 meter persegi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Jumat (8/4/2022) mengatakan kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya.

“Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” katanya.

Dalam aturan tersebut mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada karena adanya perubahan tarif sejak 1 April 2022.

Hal itu diatur di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung mengatakan perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP).