Hukum Donor Darah Dalam Keadaan Berpuasa, Bedanya dengan Bekam
Pertama, tidak ada nashnya. Kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata:
“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karya fiqihnya yang mengomparasikan berbagai mazhab mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.
Beliau tidak menyebutkan terdapat ikhtilaf ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan ikhtilafnya. Beliau menegaskan:
“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).
Demikian penjelasan mengenai hukum donor darah bagi orang yang berpuasa. Semoga bermanfaat. (*)
Sumber: NU Online
Editor: Erna Djedi