17 Pengendara Ditilang, Gunakan Knalpot Brong dan Tak Pakai Helm

WARTABANJAR.COM, PANGKALAN BUN – Kegiatan penjagaan dan pengaturan dilakukan Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng pada hari Sabtu (19/03/2022) atau tepatnya pada malam minggu di Bundaran Pancasila (Bunpa) Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.

Di malam minggu masyarakat atau pengendara banyak yang melintas di Bunpa, karena di sekitar Bundaran tersebut terdapat Taman Kota maupun monumen Pesawat yang memang menjadi salah satu tempat destinasi faforit masyarakat Kobar untuk sekedar santai maupun untuk berwisata kuliner.

Dan tentunya keberadaan Personel yang sedang melaksanakan penjagaan dan pengaturan di jalan Bunpa harapannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman, tetapi bagi pengendara yang tidak melakukan pelanggaran.

Mungkin berbeda dengan situasi psikis yang dirasakan oleh pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi kawasan Bundaran tersebut, perasaan gak enak dan risih tentu mereka akan rasakan.

Dan Personel Satlantas Polres Kobar memang gak akan tinggal diam saat kasat mata melihat pengendara yang melintas melakukan pelanggaran, dihentikan dan tentunya pasti akan diberikan surat tilang.

Terbukti sebanyak 17 (Tujuh Belas) Pengendara dihentikan dan ditilang oleh Personel Satlantas Polres Kobar karena tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran, dan rata-rata pelanggaran kasat mata yang dilakukan adalah menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan helm.

“Menggunakan Knalpot Brong dan tidak menggunakan Helm saat mengendarai kendaraan Sepeda Motor akan kami tilang” ucapnya tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K. (edj)

Baca Juga :   Waspada Kalsel 11, 12 dan 13 Januari 2026 Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang, Kilat/Petir

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca