WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Kejadian tragis di alami seorang siswi kelas dua SD di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Siswi ini menjadi korban tindakan kekerasan pada Senin (14/3/2022) sore oleh seorang pria bernama AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris Kecamatan Banua Lima. Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kekerasan tersebut terjadi di belakang rumah warga di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Beruntung ada tetangga yang memergoki perbuatan AS.

AS pun langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor nya.

Orangtua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.

Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orangtua korban langsung membawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP DR Trisna Agus Brata SH MH, Kasat Reskrim Polres Tabalong, pun memburu pelaku.

Bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur, pelaku AS alias Bidawang ditangkap di Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan perihal adanya penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku nya seorang pria inisial AS alias bidawang warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima.Bartim dan turut di sita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS," jelas Iptu Mujiono.

Atas perbuatan nya tersebut AS alias Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (edj)

Editor: Erna Djedi