Rincian Aturan Baru Perubahan Penanganan Covid-19 Berlaku 8 Maret, Bali Batam Bintan Bebas Karantina

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembaharuan kebijakan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait penanganan COVID-19 yang mulai berlaku 8 Maret 2022.

    Diantaranya, SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa 4 SE Satgas ini juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

    Dimana kebijakan-kebijakan ini adalah perkembangan terbaru kebijakan berlapis pengendalian COVID-19 nasional.

    “Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (8/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Adapun rincian 4 SE Satgas terbaru sebagai berikut:

    1. SE Satgas No. 11 Tahun 2022  tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembaharuan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

    Pertama, tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI