WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudi M Harahap mendorong pegawainya agar gemar menulis. Bersama wartabanjar.com, menggelar Pelatihan Jurnalistik di Library Cafe Kantor BPKP Kalsel, Rabu (9/3/2022) kemarin.

Pelatihan yang diikuti tidak hanya pegawai BPKP Provinsi Kalsel juga diikuti secara daring pegawai BPKP yang ada di daerah lainnya.

Mengundang pemateri, Pimpinan Wartabanjar.com dan Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin, Toto Fachrudin.

Saat membuka Pelatihan Jurnalistik itu, Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudi M Harahap mengatakan, kegiatan ini mendorong pegawai BPKP Provinsi Kalsel berani menulis, mengingat menulis itu sebenarnya gampang dengan berpedoman pada 5W plus 1 H. What, Who, When, Where (di mana).
Why dan How (bagaimana).

Syarat berita tentunya faktual benar terjadi, kemudian aktual jelas waktu kejadiannya, lengkap (diupayakan memenuhi unsur kelengkapan jangan sepenggal-sepenggal (gunakan 5W plus 1H).

Tentunya pula adalah balance, atau seimbang. Tidak bisa berdasar atau memihak salah satu pihak.

"Pegawai sebenarnya sudah pandai menulis, seperti setiap hari dihadapkan menulis laporan. Hanya saja keterampilan menulis ini agar terus diasah dan dilatih sehingga hasil tulisannya enak dibaca," katanya.

Pemberian kenang-kenangan kepada pemateri Pelatihan Jurnalistik BPKP Kalsel, Rabu (9/3/2022). (Hms)

Pemateri, M Hasby Suhaily menyampaikan bahwa menulis sebenarnya mudah. Dengan dibarengi banyak membaca dan terus berlatih menulis, memulai dari hal-hal kecil, seperti menulis di status media sosial.

"Memulai menulis dengan kalimat-kalimat pendek, tak perlu teori-teori panjang lebar tetapi awali dengan kalimat-kalimat pendek," katanya.

Lulusan S2 Ilmu Komunikasi FISIP Unair itu juga memberikan tips menentukan angle sebuah tulisan dan judul dari karya tulis.

Sedangkan Toto Fachrudin menyampaikan tentang kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tentang Pers.

"Pers dalam bekerja dilindungi undang-undang. Begitu pula narasumber, berhak menanyakan identitas lebih lanjut dari seorang wartawan," katanya.

Lanjutnya, ketika ada sengketa terkait hasil karya jurnalistik maka ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Diantaranya meminta hak jawab media yang bersangkutan, somasi dan lainnya.