Pengurusan STNK Pakai BPJS Kesehatan Bakal Dilakukan Bertahap

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah memutuskan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) menggunakan BPJS Kesehatan.

    Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

    Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan hal itu.

    Dia menambahkan instruksi presiden ini sudah didiskusikan di internal.

    “Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujarnya.

    Dia mengatakan tahap pertama dapat dilakukan dengan mengubah regulasi, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor.

    Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

    Kemudian setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    “Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkapnya.

    Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak.

    “Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron,” kata Taslim.

    Lebih lanjut dia mengatakan Polri membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat, tetapi ia tak mengungkap kapan sosialisasi itu akan dilakukan.

    Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI