140 WNI di Ukraina Bakal Dievakuasi Kemenkumham Dibantu Imigrasi Siapkan ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkembangan situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan pada Kamis, 24 Februari 2022 mengharuskan Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya.

    Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan.

    Jika benar terjadi, maka kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.

    Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” jelas Andap, Jumat (25/2).

    Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air.

    Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional.

    Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

    Baca Juga :   Vietnam dan Malaysia Ambil Langkah Amankan Warganya di Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI