Ia menjelaskan, dikarenakan saat ini seluruh kewenangan pertambangan telah dipindah ke Kementerian ESDM, maka pemerintah Provinsi masih belum bisa bertindak sesuai hukum.
“Perpindahan kewenangan ini sudah terjadi mulai dari tahun 2020, yang mana seluruh kegiatan pertambangan telah menjadi kewenangan kementerian ESDM,” tuturnya.
Lanjut Gunawan, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian mengeluarkan Peraturan Presiden terkait delegasi kewenangan.
“Dan sampai ini kami masih menunggu adanya perpres (Peraturan Presiden) sehingga untuk kewenangan kami terbatas,” katanya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







