ESDM Kalsel Tegaskan Penambangan Pasir Pasca Banjir di HST Ilegal

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Gunawan Harjito, di ruang kerjanya, Banjarbaru, Senin (14/2/2022). MC Kalsel/usu.


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan aktivitas penambangan pasir pasca terjadinya musibah banjir beberapa waktu lalu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan tindakan ilegal dan tidak ada perizinan.

Hal ini disampaikan melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito.

Dia mengatakan bahwa pada darerah Kabupaten HST hanya ada tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Yaitu dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, Yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir. Artinya tanpa ada perizinan berarti ilegal,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (14/2/2022).