Miliki 2 Paket Sabu 0,46 Gram, AOR Diamankan Satres Narkoba Polres Banjar

Kapolres Banjar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heriadi membenarkan proses penangkapan terhadap seorang laki-laki karena kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Bincau, Martapura.

“Memang benar bahwa pada hari Kamis personil Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap seorang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di Bincau,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Heriadi.

AKP Heriadi menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau.

Karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, pelaku terjerat pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bjg/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal