WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.
Hal itu terjadi sebagai buntut dari pernyataannya yang mengkritik Kajati menggunakan bahasa Sunda saat rapat beberapa waktu lalu.
Laporan itu diterima oleh Anggota MKD, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.
Dalam laporannya, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP itu.
Hal itu guna mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dari pernyataan Arteria.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022), Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD memohon dengan diperiksa dan diadilinya Arteria Dahlan oleh MKD DPR RI maka akan diputuskan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda.
Maman mengatakan pihaknya bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.
“Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat Sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional, yaitu MKD, ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional,” kata Maman.
Menurut Maman, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.
Maman pun mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat Sunda ke Gedung DPR terkait Arteria Dahlan lantaran memilih jalur konstitusional untuk mengakhiri polemik yang berkembang.