Bareskrim Ungkap Pabrik Obat Ilegal, Jutaan Pil Berhasil Disita

    WARTABANJAR.COM, BOGORBareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor.

    Rumah tersebut diduga memproduksi obat-obatan keras ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Bogor.

    Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa rumah yang dijadikan sebagai produksi obat illegal tersebut digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin.

    Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil meringkus enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.

    “TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” terang Jenderal Bintang Satu, Rabu (26/1/2022).

    Aparat Kepolisian menangkap tersangka IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok.

    Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.

    “Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan mengamankan WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi,” tegas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.

    Jajaran kepolisian kemudian bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB. Di sana, petugas menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI