Sabu 25,5 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru Berhasil Digagalkan

“Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana.

Narkoba ini dinilai cukup unik karena biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.

“Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi