Peredaran Narkoba Merambah Desa, Pemkab Banjar Perkuat Sinergi P4GN

WARTABANJAR.COM, KARANG INTAN – Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dalam mendukung implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Demikian disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah saat membuka kegiatan Fasilitasi P4GN, di Kampung Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Jum’at (22/5/2026).

Dikatakan Iwan, Pemkab Banjar memiliki tanggung jawab dalam menyusun regulasi, menyediakan anggaran sosialisasi, hingga melaksanakan deteksi dini melalui tes urine bagi aparatur pemerintah.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan pelaksanaan di tingkat desa dan kelurahan.

Lurah dan kepala desa disebut memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mereka yang paling mengetahui kondisi wilayahnya, termasuk aktivitas masyarakat yang mencurigakan, baik di rumah kontrakan maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia menegaskan, peredaran narkoba saat ini tidak lagi hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi sudah merambah hingga pelosok desa dengan berbagai modus yang semakin canggih, seperti melalui media sosial, jasa pengiriman kilat, hingga jaringan tertutup.

Kabupaten Banjar dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi karena menjadi wilayah strategis dan jalur perlintasan utama di Kalimantan Selatan.