WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Aparat dari Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berprofesi sebagai buruh diamankan setelah kedapatan membawa sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B, Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Bejo Ershi Kresna mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SY (50) diamankan saat operasi di lapangan.

“Pelaku tertangkap tangan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 2,46 gram.

Barang tersebut sebelumnya disimpan dalam kotak rokok yang dibungkus plastik hitam.

"Selain sabu, petugas juga turut mengamankan satu buah kotak rokok, plastik hitam, serta satu unit handphone milik pelaku," katanya.

AKP Bejo menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti, namun aksi tersebut diketahui oleh petugas yang langsung mengamankan barang tersebut.

BACA JUGA: Daftar Harga BBM Pertamax Pertalite Kamis 2 April 2026

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu