Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2022, Cek Daftar Harganya di Sini

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022.

Keputusan itu dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun 2022 ini.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Selain rokok batangan, Sri Mulyani juga menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) terendah rokok elektrik.

Kenaikan terjadi di semua jenis seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup juga ikut naik.