WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen memperkuat penerapan kawasan tanpa asap rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Regulasi yang ada saat ini belum berjalan optimal, karena masih memiliki sejumlah kelemahan dalam implementasi,” ucapnya.
Menurutnya, revisi perda akan menghadirkan aturan yang lebih tegas dan aplikatif, termasuk pengaturan teknis yang jelas di lapangan.
Salah satu poin yang akan diatur adalah kewajiban penyediaan ruang khusus merokok di area publik.
“Ke depan, akan ada pengaturan yang lebih konkret, misalnya penyediaan tempat khusus bagi perokok di fasilitas umum agar tidak mengganggu masyarakat lainnya,” jelasnya.
Mathari menambahkan, meskipun aktivitas merokok tidak dapat sepenuhnya dilarang, pembatasan ruang menjadi solusi untuk meminimalisir dampak buruk, khususnya bagi nonperokok.







