WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Sat Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RR, merupakan warga asal Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/7/2025) lalu, di Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai dan peringatan kesehatan.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang mengedarkan rokok ilegal di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat,” ujar AKBP Yulianur Abdi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek rokok tanpa izin edar resmi.
Barang bukti yang disita di antaranya:
- 7 (tujuh) slop rokok merk Smith warna hijau berisi 70 bungkus
- 4 (empat) slop rokok merk Luffman warna merah berisi 40 bungkus
- 3 (tiga) slop rokok merk Manchester warna putih berisi 30 bungkus
- 5 (lima) slop rokok merk Oris Mango warna kuning berisi 50 bungkus
- 5 (lima) bungkus rokok merk Bonti warna putih-kuning
Seluruh produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.







