Pengedar Rokok Ilegal Asal HST Dibekuk Polres Balangan di Buntu Karau

BACA JUGA: Warga Kecewa Pertanyakan Kemana Air Mancur Seharga Rp 11 Miliar di Jembatan Pasar Lama

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dijerat dengan pidana karena memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan dan peraturan turunannya,” jelasnya.

Peraturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menjaga kesehatan masyarakat serta mencegah kerugian negara akibat peredaran produk tanpa cukai,” tegas AKBP Yulianur Abdi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. (Alfi)

Editor: Yayu