Residivis Narkoba Asal Muara Uya Ini Tak Kapok, Kembali Ditangkap Polisi Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria asal Simpung Layung ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang.

Identitas pria tersebut inisial TR alias Upik (36), warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap petugas di Jalan Pandan Arum Rt. 04 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Dari giat penangkapan petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 Gram,

1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Hp android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Kamis (16/12/2021), membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, SH bersama anggotanya berhasil tangkap pria TR alias Upik di Jalan Pandan Arum.

Dalam penangkapan Upik, petugas menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,19 Gram beserta barang bukti lainnya.

Diketahui, Upik ini adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kronologinya, berawal dari petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau dan biru,

Ketika dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sebelumnya,

Orang tersebut pun berhasil diberhentikan petugas dipinggir Jalan tepatnya di Pandan Arum dan juga diketahuilah identitasnya TR alias Upik seorang residivis penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   MISI KEMANUSIAAN! Dapur Umum Brimob Turun ke Lokasi Banjir Martapura Barat, Ribuan Warga Terbantu Air Minum dan Makanan Siap Saji

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca