“Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kini Upik sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu dan ditahan di Polres Tabalong,” terang Iptu Mujiono. (edj)

Editor: Erna Djedi