WARTABANJAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk lndonesia dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 Desember 2021.
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10×24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari
kedatangan dan exit test di hari ke-9.
Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di
kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Berikut penggalan SE Satgas COVID-19 No. 23/2021:
Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:







