Berlaku Hari ini, Karantina 10 Hari Bagi WNA WNI dari Luar Negeri

    WARTABANJAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk lndonesia dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 Desember 2021.

    Dalam aturan baru, pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10×24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari
    kedatangan dan exit test di hari ke-9.

    Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di
    kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

    Berikut penggalan SE Satgas COVID-19 No. 23/2021:

    Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

    Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti
    ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

    d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x 4 jam;

    h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

    k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
    melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam;, atau
    ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.(aqu)

    Baca Juga :   Bima Arya Pastikan Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah Absen dari Retret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI