Berlaku Hari ini, Karantina 10 Hari Bagi WNA WNI dari Luar Negeri
WARTABANJAR.COM - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk lndonesia dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 Desember 2021.
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari
kedatangan dan exit test di hari ke-9.
Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di
kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Berikut penggalan SE Satgas COVID-19 No. 23/2021:
Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti
ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x 4 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam;, atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.(aqu)
Editor Restu