WARTABANJAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk lndonesia dan berlaku mulai hari ini, Jumat, 3 Desember 2021.
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10×24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari
kedatangan dan exit test di hari ke-9.
Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di
kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Berikut penggalan SE Satgas COVID-19 No. 23/2021:
Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti
ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x 4 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam;, atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.(aqu)