Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Di samping itu, lanjut Suhartoyo, juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, dalam memberlakukan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan,” tegas Suhartoyo.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa penamaan UU Cipta Kerja ternyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami persoalan para Pemohon yang menyebut UU Cipta Kerja merupakan UU baru atau UU perubahan.
Terlebih, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Cipta Kerja dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.







