Amar Putusan MK Menolak UU Cipta Kerja, Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun

Seluruh perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini karena UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sehingga pengujian materiil UU tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaan karena kehilangan objek permohonan.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang untuk kedua belas perkara.

Perkara Nomor 87/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Deni Sunarya (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum).

Pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas aturan perjanjian kerja antarwaktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal, dkk.

Para pemohon perkara tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Para Pemohon menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan dan/atau menghalangi hak konstitusional para Pemohon.

Pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7); Pasal 27 Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28I UUD 1945.