WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total sebesar Rp4.482.000.000. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berjalan efektif di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang taat aturan. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda berbeda-beda pada tiap perusahaan, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan pelanggaran tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Daftar 12 Perusahaan yang Dikenakan Denda
Sulawesi Tengah
PT DSI : Rp84.000.000
PT ITSS : Rp180.000.000
PT GCNS : Rp150.000.000
PT IMIP : Rp108.000.000







