Kemnaker Sikat 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Tembus Rp4,48 Miliar Masuk Kas Negara
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Daftar 12 Perusahaan yang Dikenakan Denda
Sulawesi Tengah
PT DSI : Rp84.000.000
PT ITSS : Rp180.000.000
PT GCNS : Rp150.000.000
PT IMIP : Rp108.000.000
PT RI : Rp252.000.000
PT DSI : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
- PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
- PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
- PT HKI : Rp336.000.000
- PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
- PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta
- PT CAA : Rp18.000.000
Dari daftar tersebut, jumlah perusahaan terbanyak berasal dari Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Kemnaker memastikan pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperketat guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri.(Wartabanjar.com/Biro Humas Kemnaker)
editor: nur_muhammad