“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Daftar 12 Perusahaan yang Dikenakan Denda

Sulawesi Tengah

PT DSI : Rp84.000.000

PT ITSS : Rp180.000.000

PT GCNS : Rp150.000.000

PT IMIP : Rp108.000.000

PT RI : Rp252.000.000

PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat

  1. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

  1. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau

  1. PT HKI : Rp336.000.000
  2. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara

  1. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta

  1. PT CAA : Rp18.000.000

Dari daftar tersebut, jumlah perusahaan terbanyak berasal dari Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Kemnaker memastikan pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperketat guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri.(Wartabanjar.com/Biro Humas Kemnaker)

editor: nur_muhammad