Berikutnya, permohonan Nomor 4/PUU-XIX/2021 diajukan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya. Permohonan ini memecahkan rekor sebagai permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian UU di MK. Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Lainnya, Para Pemohon Perkara Nomor 3/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Sudarto dan Yayan Supyan selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum pada Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). 59, Pasal 61 ayat (1) huruf c, Pasal 61A, Pasal 164A, Pasal 156 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan berlakunya Bab IV UU Cipta Kerja yang oleh pemerintah dan menjadi pengetahuan masyarakat disebut klaster ketenagakerjaan, dinilai sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang diatur dalam UUD 1945.
Sedangkan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021. Para Pemohon melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Sedangkan Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan Simon Petrus Simbolon (Pemohon II) merupakan dua penyandang disabilitas.







