WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law akhirnya kandas setelah disebut inkonstitusional bersyarat oleh Mahakamah Konstitusi (MK) dalam putusan sidang gugatan, Kamis (25/11/2021).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar dilansir Kompas.com.
Kandasnya UU Cipta Kerja tak lepas dari peran seorang pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito, dan juga seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.
Mereka lah para penggugat yang berhasil mengandaskan UU yang dinilai merugkan para pekerja.







