Penyandang Tunarungu Curhat ke DPRD Kalsel Sulit Dapatkan SIM


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kecamatan Handil Bakti pada Jumat (19/11).

Dalam kegiatan itu, menurut Syarifah, para penyandang tunarungu mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan SIM khusus Disabilitas atau SIM D.

Mereka dinilai memiliki kekurangan yang berdampak buruk saat mengemudi, semisal tak mendengar suara klakson.

Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

“Kalau untuk penyandang disabilitas ada SIM D. Tapi penyandang tunarungu kesulitan untuk mendapatkannya karena dianggap “sakit” meskipun fisiknya normal,” katanya.