Selain itu tersangka dijerat pidana pengancaman disertai pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” pungkas Kapolda Jateng. (edj)

Editor: Erna Djedi