WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Buser Polres Kotabaru mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan, Kamis (21/10/2021). Mereka ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Mereka adalah S (18), N (13) dan A (13). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Dia mengatakan, para tersangka ini beraksi pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 23.09 Wita. Korbannya adalah seorang perempuan.
Saat itu korban meninggalkan tempat tinggalnya pada tanggal 28 September 2021 untuk cuti pulang kampung ke Labuan Bajo selama kurang lebih 22 hari. Setibanya kembali ke Kotabaru, korban menemukan bahwa tempat tinggal nya telah dibobol, dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang berupa satu unit drone, satu Kamera Canoon 3000D, satu tabung gas 5 KG, dua gitar akustik, satu helm merk Cargloos warna hitam, dan uang tabungan kurang lebih Rp 200 ribu.
“Berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka, pencurian di rumah dinas korban seminggu yang lalu sekitar pukul 16.00 Wita dengan cara mendobrak pintu belakang rumah. Para tersangka masuk dan kemudian mengambil barang milik korban, setelah melakukan pencurian barang milik Korban, para tersangka keluar melalui pintu belakang tersebut lagi,” jelas Agus Riyanto.
Dia menambahkan, barang milik korban kemudian disimpan para tersangka dan rencananya akan dijual. (has)