WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 64 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 55 kab/kota menerapkan Level 2, serta 9 kabupaten berada di Level 1.
Pada periode kali ini tidak ada kab/kota yang mengalami pemburukan level.
Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.
Daerah lain yang mengalami perbaikan dari Level 3 ke 2 adalah:
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Karawang
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Sumedang di Jawa Barat
Jawa Tengah
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Banyumas
Jawa Timur
- Kab Sidoarjo
- Kab Madiun
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kab Gresik
Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah:
Jawa Barat
- Kab Pangandaran
- Kota Banjar
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kota Pasuruan
Dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1.
PPKM Level 3 Sebanyak 64 daerah di empat provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten
- Kota Cilegon
- Kab Tangerang
- Kab Serang
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kab Kuningan
- Kab Tasikmalaya
- Kab Sukabumi
- Kab Purwakarta
- Kab Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kab Indramayu
- Kab Cirebon
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Bogor
- Kab Bandung
- Kab Subang
- Kab Garut
Jawa Tengah







