Selama 2020-2021, Bareskrim Berhasil Tangani 370 Kasus Pinjaman Online

Terkait kasus pinjol ini, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., telah membuat surat telegram yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus. Terkait petunjuk dan arahan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengungkap perkara pinjaman online.

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa koordinasi rutin antara Satgas Waspada Investasi yang diikuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia dan OJK juga rutin dilakukan.

“Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penagakan hukum,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri. (edj)

Editor: Erna Djedi