WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada Januari 2021 Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit secara internal terkait perjanjian jual beli LNG.
“Kami sedang nunggu hasil internal audit,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Januari lalu, saat dikonfirmasi mengenai kabar perjanjian LNG yang diduga bermasalah tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sedang memeriksa dua kontrak. Namun sayangnya, untuk detailnya Ahok enggan menceritakan. “Kami periksa dua kontrak” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).
Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Senin (4/10/2021).
“Berkaitan dengan beberapa pemberitaan di media terkait dugaan korupsi pembelian LNG, di PT Pertamina (Persero), bersama ini kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero), dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” paparnya seperti ditulis dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Senin (04/10/2021).
Dia mengatakan, penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Agar tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama, oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sempat menuturkan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambique LNG1 Company Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.
Hal ini dikarenakan terjadi penurunan permintaan gas di dalam negeri, khususnya sejak pandemi Covid-19 melanda.
Namun demikian, Nicke dalam RDP Komisi VII DPR RI, Selasa (09/02/2021), mengatakan bahwa tidak ada gugatan pada penjualan LNG dari Mozambik.
“Saya ingin menyampaikan gugatan itu tidak ada karena kontrak ini baru akan berjalan efektif pada 2025. Ini barangnya belum ada,” tegasnya.






