Sejauh ini, Kemenkumham sudah menyerahkan 38 jenazah yang telah teridentifikasi ke pihak keluarga. Kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi akibat kondisi jasad korban kebakaran yang sulit dikenali.
Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. (edj)
Editor: Erna Djedi






