Tiga Pegawai Lapas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang


WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus,” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/21), dirilis Tribrata Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian. Mereka adalah inisial RU, S, dan Y.

Penetapan tersangka itu, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.

“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” ujarnya.