WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut memberikan pelayanan tera/tera ulang ke pasar-pasar yang ada di Tanah Laut.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Diskopdag Tala setiap tahunnya.
Implementasi kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 Tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang wajib di tera/tera ulang.
Penyisiran pelayanan tera/tera ulang pada Juli sampai dengan Agustus 2021 dimulai dari Pasar Bati-Bati selanjutnya Pasar Kintap, Pasar Jorong, Pasar Kurau, Pasar Handil Babirik, Pasar Tanjung, Pasar Panyipatan, Pasar Gunung Makmur, Pasar Batu Ampar, Pasar Asam-Asam, Pasar Batakan, Pasar RTH Hasan Basri, dan terakhir di Pasar Ranggang.
Pelayanan tera/tera ulang dilakukan 2 kali di setiap kecamatannya.
Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan serta dimaksudkan lebih banyak unit UTTP yang bisa di tera/tera ulang.







