Sebanyak 6 Jenis UTTP yang telah dilayani oleh pihak Diskopdag Tanah Laut yaitu timbangan meja sebanyak 45 buah, timbangan pegas sebanyak 20 buah, timbangan elektronik sebanyak 20, takaran kering sebanyak 5, timbangan sensitimal 1 buah, dan dacin sebanyak 4 buah.
Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian Diskopdag Tanah Laut Nuzuli Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/8) menyampaikan bahwa UTTP yang telah di tera/tera ulang berlaku selama 1 tahun yang terhitung sejak dilakukan peneraan.
“Tahun 2020 kemarin kami melaksanakan kegiatan tera/tera ulang ini di Bulan Juli sampai dengan Agustus, jadi di tahun ini sama,” ujar Nuzuli Rahmat.
Ia juga menyampaikan rata-rata pedagang yang enggan menera UTTP disebabkan oleh kekhawatiran akan harga yang akan dibayarkan.
“Harga itu sebenarnya menurut retribusi pasar sangat terjangkau, apalagi setelah di tera/tera ulang akan diberikan stiker yang menunjukan UTTP yang pedagang gunakan adalah sah. Hal ini akan membuat pembeli dan pedagang lebih afdol lagi bertransaksi,” ujar Nuzuli Rahmat. (edj)
Editor: Erna Djedi







