WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru berhasil mengungkapkan kasus pembuangan bayi laki-laki di sebuah pondok di Jalan Pelabuhan Stagen yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui kasat Reskrim AKP Abdul Jalil didampingi Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Yacob Sihasale, mengatakan tersangka dua orang, yang perempuan dan laki-laki.
“Untuk perempuan berinisial Fit berusia 24 tahun, sedangkan yang laki-laki Syam berusia 28 tahun,” jelas Kasat Resrim, Jumat (27/8/2021).
Keduanya merupakan pasangan kekasih dan bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Kepada penyidik Fit mengakui bahwa memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 09.48 wita,” ujar Kasat Reskrim.







