Diskopdag Sisir Timbangan Pedagang di Semua Pasar di Tanah Laut


    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut memberikan pelayanan tera/tera ulang ke pasar-pasar yang ada di Tanah Laut.

    Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Diskopdag Tala setiap tahunnya.
    Implementasi kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 Tentang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) yang wajib di tera/tera ulang.

    Penyisiran pelayanan tera/tera ulang pada Juli sampai dengan Agustus 2021 dimulai dari Pasar Bati-Bati selanjutnya Pasar Kintap, Pasar Jorong, Pasar Kurau, Pasar Handil Babirik, Pasar Tanjung, Pasar Panyipatan, Pasar Gunung Makmur, Pasar Batu Ampar, Pasar Asam-Asam, Pasar Batakan, Pasar RTH Hasan Basri, dan terakhir di Pasar Ranggang.

    Pelayanan tera/tera ulang dilakukan 2 kali di setiap kecamatannya.

    Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan yang diberikan serta dimaksudkan lebih banyak unit UTTP yang bisa di tera/tera ulang.

    Sebanyak 6 Jenis UTTP yang telah dilayani oleh pihak Diskopdag Tanah Laut yaitu timbangan meja sebanyak 45 buah, timbangan pegas sebanyak 20 buah, timbangan elektronik sebanyak 20, takaran kering sebanyak 5, timbangan sensitimal 1 buah, dan dacin sebanyak 4 buah.

    Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian Diskopdag Tanah Laut Nuzuli Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/8) menyampaikan bahwa UTTP yang telah di tera/tera ulang berlaku selama 1 tahun yang terhitung sejak dilakukan peneraan.

    Baca Juga :   3 Orang Terkena Luka Bakar Akibat Ledakan Gas di Jalan Pinus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI