Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Stagen Ditangkap Polres Kotabaru


    WARTABANJAR.COM, KOTABARU
    – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru berhasil mengungkapkan kasus pembuangan bayi laki-laki di sebuah pondok di Jalan Pelabuhan Stagen yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

    Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui kasat Reskrim AKP Abdul Jalil didampingi Kapolsek Pulau Laut Utara, Iptu Yacob Sihasale, mengatakan tersangka dua orang, yang perempuan dan laki-laki.

    “Untuk perempuan berinisial Fit berusia 24 tahun, sedangkan yang laki-laki Syam berusia 28 tahun,” jelas Kasat Resrim, Jumat (27/8/2021).

    Keduanya merupakan pasangan kekasih dan bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah.

    “Kepada penyidik Fit mengakui bahwa memang benar dirinya telah melahirkan seorang anak laki-laki pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 09.48 wita,” ujar Kasat Reskrim.

    Kemudian, lanjut AKP Abdul Jalil, sekitar pukul 14.00 Wita pulang dari rumah bidan, tersanga membawa anak tersebut berputar-putar di sekitar Jalan Stagen.

    Bayi itu kemudian ia letakkan di sebuah rumah kosong yg terletak di Jalan Pelindo III RT 16 Desa tagen kec. PL. Utara Kab. Kotabaru bersama-sama denganSyam.

    “Bahwa Tsk I dalam hal ini si perempuan, mengakui bahwa memang benar pada saat meninggalkan atau menelantarkan seorang bayi laki-laki tersebut hanya dengan 1 (satu) lembar kain batik warna cokelat dan 1 (Satu) lembar kain popok bayi warna putih lis biru ada motif hewan dan bunga,” papar Kasat Reskrim Polres Kotabaru. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Haul Datu Kelampayan, Kapolda Kalsel Berharap Perkuat Ukhuwah Islamiyah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI