Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Udara untuk WNA 

Salah satu SE Kemenhub tersebut yakni SE Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Aturan itu mengatakan, penumpang pesawat udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 Peduli Lindungi.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan SE No. 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Karena dua aturan baru tersebut, SE No.16 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi. (ant)

Editor: Erna Djedi