Update! WNA Bisa Jadi Bos BUMN, KPK Tegaskan: Wajib Lapor Harta & Siap-Siap Dipidana Kalau Korupsi!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sontak menuai sorotan publik. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa aturan hukum tetap berlaku tegas bagi siapa pun, termasuk WNA yang dipercaya duduk di kursi pimpinan perusahaan pelat merah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pimpinan BUMN, tanpa terkecuali, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini otomatis berlaku pula bagi WNA yang nantinya dipercaya menakhodai BUMN.

“Itu sudah menjadi konsekuensi jabatan. Semua penyelenggara negara, termasuk direksi BUMN, wajib melaporkan aset dan kekayaannya melalui LHKPN,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi menambahkan, status kewarganegaraan tidak akan menghalangi penegakan hukum jika ada dugaan tindak pidana korupsi. Selama pengelolaan BUMN menyangkut keuangan negara, maka yurisdiksi KPK tetap berlaku penuh.

“Kalau ada dugaan penyelewengan, fraud, atau tindak pidana korupsi, KPK tetap berwenang menangani. BUMN itu kan mengelola keuangan negara, jadi organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah berani dalam upaya memperbaiki tata kelola BUMN Indonesia. Dalam Forbes Global CEO Conference di Jakarta, Rabu (15/10/2025), Prabowo mengungkapkan telah mengubah aturan agar ekspatriat atau WNA dapat menjadi pemimpin BUMN.

Baca Juga :   Relawan TCK Kemenkes Lakukan Pengendalian Risiko Kesehatan di Huntara Aceh Tamiang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca