WARTABANJAR.COM – Seorang warga negara asing asal Azerbaijan berinisial TFOTHH (35) ditangkap polisi setelah mencuri uang Rp191 juta dari gerai penukaran uang asing di Bali. Aksi tersebut dilakukan di sebuah vila kawasan Legian, Kuta.
TFOTHH sebelumnya memesan penukaran uang senilai USD 12.000 ke rupiah dan meminta transaksi dilakukan di vilanya. Namun, saat dua petugas dari PT Arta Jaya Dewata datang mengantarkan uang, mereka malah dianiaya oleh Johnny rekan TFOTHH.(berbagai sumber)

