Menteri PPPA: Tanpa Akta Kelahiran, Anak Kehilangan Hak Dasar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa anak tanpa akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Mereka berisiko tidak terdata dalam sistem sehingga terancam kehilangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Identitas hukum adalah hak dasar setiap anak. Tanpa akta kelahiran, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah terus mendorong orang tua untuk segera mendaftarkan kelahiran anak,” ujar Menteri PPPA.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mengenai pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, di Denpasar, Bali.

Hak Identitas Anak Dijamin Undang-Undang

  • UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 5: Setiap anak berhak atas nama dan status kewarganegaraan.
  • UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 27 (1): Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.