Menteri PPPA: Tanpa Akta Kelahiran, Anak Kehilangan Hak Dasar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa anak tanpa akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Mereka berisiko tidak terdata dalam sistem sehingga terancam kehilangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Identitas hukum adalah hak dasar setiap anak. Tanpa akta kelahiran, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah terus mendorong orang tua untuk segera mendaftarkan kelahiran anak,” ujar Menteri PPPA.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali mengenai pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, di Denpasar, Bali.

Hak Identitas Anak Dijamin Undang-Undang

  • UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 5: Setiap anak berhak atas nama dan status kewarganegaraan.
  • UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 27 (1): Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sinergi Lintas Sektor

  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti: Dokumen kependudukan adalah prasyarat penting dalam pendataan pendidikan. Anak tanpa identitas sering terkendala dalam sistem administrasi sekolah dan penerimaan bantuan.
  • Gubernur Bali, I Wayan Koster: Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menindaklanjuti MoU dengan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta optimalisasi peran desa dan desa adat.

“Tidak boleh ada anak yang tidak tercatat dan tidak terlindungi. Ini tanggung jawab bersama untuk menjamin masa depan generasi Bali,” tegas Gubernur Bali.

Harapan Menteri PPPA

Menteri PPPA berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah sehingga pemenuhan hak identitas anak terlantar menjadi gerakan nasional berkelanjutan. Pendekatan kolaboratif antara aparat hukum, pemerintah daerah, Disdukcapil, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci percepatan penerbitan dokumen kependudukan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)