AKBP Nur Khamid mengungkapkan, ketiga tersangka ini menjalankan aksi kejahatannya dengan modus bertamu ke rumah korban, karena merasa sudah saling mengenal, korban lantas tidak menaruh kecurigaan sedikit pun terhadap gelagat para pelaku.
Pada saat kejadian, ketiga tersangka pada saat itu sedang berada di ruang tamu, lalu tersangka MR meminta korban untuk mengambilkan asbak rokok sehingga korban pun berjalan menuju ke dapur dan sejurus kemudian diikuti oleh tersangka MR.
“Sesampainya di dapur MR kemudian langsung mendorong Rundy kedalam kamar mandi, tersangka kemudian secara paksa langsung mengambil Handphone korban yang berada di saku baju namun korban melakukan perlawananan sehingga tersangka MR langsung menusuk 1 kali ke arah leher, tak lama AM pun ikut membantu MR dengan membekap mulut korban diikuti dengan tusukan pisau oleh MR ke arah leher dan dada korban sebanyak satu kali,” tambah Kapolres.
Setelah melihat korban jatuh bersimbah darah dan tidak berdaya, para tersangka pun langsung mengambil barang-barang milik korban yakni 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit laptop yang ada di lokasi kejadian, pungkas Kapolres.
Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor jenis matic dengan Nomor Polisi DA 6281 SP, satu unit laptop, sebilah senjata tajam, dua lembar jaket masing-masing warna abu-abu dan kuning, serta dua lembar celana jeans.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain juncto (jo) Pasal 339 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup,” kata Kapolres Banjarbaru menandaskan. (edj)
Editor: Erna Djedi







